PROPERTI
Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Rumah di 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembebasan total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk individu yang membeli rumah tapak atau apartemen pada tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024, yang mengatur tentang pembebasan PPN untuk transaksi pembelian rumah tapak dan apartemen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada tanggal 13 Februari 2024.
Menurut peraturan tersebut, pembebasan PPN ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan meningkatkan kemampuan beli masyarakat dalam sektor perumahan. Hal ini diharapkan dapat didukung oleh pemberian insentif fiskal dari pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pembeli rumah tapak atau apartemen akan mendapat manfaat berupa pengurangan harga sebesar nilai PPN yang umumnya adalah 11%, sehingga membuat harga perumahan menjadi lebih terjangkau.
Pembebasan PPN oleh pemerintah diberlakukan secara khusus untuk individu yang membeli satu rumah tapak atau satu unit apartemen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 dari peraturan.
Untuk periode pembelian dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pembeli akan mendapatkan pembebasan PPN sebesar 100%. Sementara itu, untuk pembelian antara 1 Juli dan 31 Desember 2024, pembebasan PPN akan berkurang menjadi 50%.
Pembebasan PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar yang telah selesai dibangun dan siap untuk diserahterimakan.